"My blog http://www.sainsfadhilah93.blogspot.com"

Senin, 12 Oktober 2015

penjelasan prosedur dan legalitas pendirian badan usaha

    Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.

          Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?
a)    Untuk Hidup
b)   Bebas dan tidak terikat
c)    Dorongan Sosial
d)   Mendapat Kekuasaan
e)    Melanjutkan Usaha Orang Tua 
Nah itulah beberapa alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :
a)    Barang dan Jasa yang akan dijual
b)   Pemasaran barang dan jasa
c)    Penentuan harga
d)   Pembelian
e)    Kebutuhan Tenaga Kerja
f)     Organisasi intern
g)   Pembelanjaan
h)   Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a)    Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
          pada suatu Negara  
b)   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
a)    Mengadakan rapat umum pemegang saham
b)   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
          perusahaan didirikan)
c)    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
          perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)
d)   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

          Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus
Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
a)    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
          dibuat dalam bahasa Indonesia
b)   Persyaratan;
1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
c)    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
a)    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c)    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
a)    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a)    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
a)    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Melampirkan NPWP
2.    Salinan akta pendirian CV
c)    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a)    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
c)    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
a)    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
b)   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
c)    Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan 

Jenis jenis badan usaha di indonesia

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

jenis - jenis badan usaha tersebut yang saya ketahui dibawah ini :

  1. Koperasi 
    Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  2. BUMN
    Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
    • Pejan 
      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
    • Perum 
      Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
    • Persero
      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
      • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
      • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
      • Dipimpin oleh direksi
      • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
      • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
      • Tidak memperoleh fasilitas negara
      Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
      • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
      • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      • PT Brantas Abipraya (Persero)
      • PT Garuda Indonesia (Persero)
      • PT Angkasa Pura (Persero)
      • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
      • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
      • PT Aneka Tambang (Persero)
      • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
      • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      • PT Pos Indonesia (Persero)
      • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
      • PT Adhi Karya (Persero)
      • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
      • PT Waskita Karya (Persero)
      • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Jumat, 02 Oktober 2015

Kewirausahaan Teknologi

Teknik kewirausahaan adalah subdisiplin dari teknik sistem yang mengaplikasikan pengetahuan dan metode teknik sistem untuk mendesain sebuah usaha atau bisnis. Teknik kewirausahaan mendayagunakan aspek kewirausahaan, termasuk proses, laju aliran informasi, dan struktur organisasi. Teknik kewirausahaan fokus pada desain bisnis dan kewirausahaan secara keseluruhan, atau pada desain dan integrasi suatu komponen bisnis.

Dalam bidang ilmu teknik, bentuk yang lebih umum dari definisi teknik kewirausahaan yaitu meliputi aplikasi pengetahuan, prinsip, dan disiplin terkait analisis, desain, implementasi, dan operasi semua elemen terkait kewirausahaan. Pada dasarnya ini adalah bidang interdisipliner yang mengkombinasikan teknik sistem dengan manajemen strategis karena teknik kewirausahaan merekayasa seluruh aspek usaha pada produk,  proses, dan pengoperasiannya. Bidang ini terkait dengan manajemen teknik, manajemen operasimanajemen jasa, dan manajemen sistem.

Teknik kewirausahaan telah berkembang dalam berbagai bidang, seperti pengembangan perangkat lunak, pengembangan sistem informasi dan permodelan informasi. Teknik kewirausahaan, bersama dengan ontologi kewirausahaan, membentuk arsitektur kewirausahaan.

Aplikasi GOJEK
Kewirausahaan teknologi ini sangat membantu bidang ekonomi para jasa antar pada pengguna aplikasi gojek. Aplikasi ini adalah aplikasi teknologi yang di tanamkan oleh smartphone pada sekarang-sekarang ini. 

Rabu, 03 Juni 2015

Mengembangkan Paragraf Sistem Informasi

Sistem informasi Encyclopedia of Computer Science sendiri mendefinisikan “Sistem Informasi “ sebagai : “A system in which computing technology is applied to the information needs of the organization”. Sistem informasi dalam dunia akademik konsep mengenai ilmu itu sendiri diperkenalkan pada dunia akademik melalui dua artikel utama dari Ashenhurst(1972) dan Couger(1973). Dengan kata lain, bahwa keberadaan ilmu itu telah diperkenalkan dan dipelajari pada awal tahun 70-an di beberapa perguruan tinggi di Amerika. Pada kedua artikel tersebut disebutkan bahwa tujuan diajarkannya ilmu Sistem Informasi pada perguruan tinggi adalah :”To give students knowledge of the organization, its information needs, and its behavior, as well as of computing technology”.
Oleh karena itu, ilmu tentang Sistem Informasi yang diajarkan pada perguruan tinggi juga memiliki keuntungan untuk para mahasiwa dan perguruan tinggi itu sendiri. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan penerapan Sistem Informasi dalam dunia akademik ini adalah :
  • Kemudahan bagi mahasiswa untuk memperoleh informasi tanpa harus melakukan interaksi langsung dengan bagian administrasi karena informasi tersebut dapat diperoleh dengan melakukan pencarian data melalui komputer yang terkoneksi secara internet.
  • Penyimpanan data yang terstruktur dikarenakan Sistem Informasi Akademik menggunakan database yang tersimpan didalam komputer.
  • Kemudahan bagi pengajar untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dimana pada komponen tampilan internet dapat membantu para pengajar untuk menyampaikan informasi secara on-line dan menerima informasi secara on-line dari mahasiswa .
  • Pada sistem ini dapat membutuhkan waktu yang dilakukan pada Sistem Akademik secara manual .

Minggu, 19 April 2015

Embedded system

Pengertian Sistem Embedded

1. Pengertian Sistem Embedded

Sistem embedded merupakan computing device yang didesain dengan tujuan tertentu secara spesifik untuk melakukan fungsi tertentu. Sistem embedded terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat keras meliputi mikroprosesor atau mikrokontroler dengan penambahan memori eksternal, I/O dan komponen lainnya seperti sensor, keypad, LED, LCD, dan berbagai macam aktuator lainnya. Perangkat lunak embedded merupakan penggerak pada sistem embedded. Sebagian besar perangkat lunak sistem embedded real time memiliki program aplikasi yang spesifik yang didukung oleh Real Time Operating System (RTOS). Perangkat lunak embedded biasanya disebut firmware karena perangkat lunak tipe ini dimuat ke ROM, EPROM atau memory Flash. Sekali program dimasukkan kedalam perangkat keras maka tidak akan pernah berubah kecuali diprogram ulang.

contoh sistem embedded : mp3 player

2.  Kategori Sistem Embedded

Sistem embedded dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan performansinya yaitu sebagai berikut.
– Sistem Embedded berdiri sendiri (Stand Alone)
Sistem embedded yang termasuk kategori ini dapat bekerja sendiri. Sistem embedded ini dapat menerima input digital atau analog, melakukan kalibrasi, konversi, pemprosesan data serta menghasilkan output data ke periperal output misalnya display LCD. Contoh alat yang termasuk kategori ini adalah konsol video game, MP3 player, kamera digital.
– Sistem Embedded Real-Time
Sistem dapat dikategorikan sebagai real-time jika waktu respon merupakan hal yang sangat penting. Beberapa tugas tertentu harus dilakukan pada periode waktu yang spesifik. Ada 2 tipe sistem embedded real time yaitu sistem embedded hard real time dan soft real-time.
– Sistem Embedded Hard Real-Time
Untuk sistem embedded ini, pengerjaan operasi melebihi waktu yang ditentukan dapat menyebabkan terjadinya kegagalan yang fatal dan menyebabkan kerusakan pada alat. Batas waktu respon untuk sistem ini sangatlah kritis yaitu dalam milidetik bahkan lebih singkat lagi. Contohnya penyelesaian operasi yang tidak sesuai waktunya pada sistem embedded kontrol rudal dapat menyebabkan bencana. Sistem embedded ini juga dapat ditemui pada kehidupan sehari-hari misalnya pada sistem kontrol kantong udara pada mobil. Waktu tunda pada sistem ini dapat mengancam keselamatan pengendara mobil karena kecelakaan biasanya terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Sistem embedded harus dapat bekerja dengan batas waktu yang sangat tepat. Pemilihan chip dan RTOS sangatlah penting pada sistem embedded hard real-time ini.
– Sistem Embedded Soft Real-Time
Pada beberapa sistem embedded lainnya keterlambatan waktu respon dapat ditoleransi pada batas tertentu. Pelanggaran batas waktu dapat menyebabkan performansi menurun namun sistem dapat tetap beroperasi. Contoh alat pada kategori ini adalah mikrowave dan mesin cuci. Walaupun ada batas waktu untuk setiap operasinya namun keterlambatan yang dapat ditoleransi dapat dalam hitungan detik bukan milidetik.
– Networked Embedded Systems
Sistem embedded jaringan menghubungkan jaringan dengan interface jaringan ke sumber akses. Jaringan yang dihubungkan bisa jadi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) atau internet. Sambungan dapat menggunakan kabel atau nirkabel. Networked embedded system dapat dikategorikan berdasarkan sambungannya tersebut. Namun dalam banyak sistem, penggunaan kabel maupun nirkabel dalam sistem embedded sering dilakukan. Contoh dari LAN networked embedded system adalah sistem pengamanan rumah dimana semua sensor (misalnya pendeteksi gerak, sensor tekanan, sensor cahaya ataupun sensor asap) semua terhubung melalui kabel dan dijalankan dengan protokol TCP/IP. Sistem pengamanan rumah dapat diintegrasikan dengan jaringan sistem pengamanan rumah dengan tambahan jaringan kamera yang dijalankan dengan protokol HTTP. Jadi semua sistem embedded dapat dikategorikan seperti klasifikasi sebelumnya namun pembagiannya tidak mutlak. Subsistem dari sistem embedded jaringan dapat real-time ataupun non real-time. Sistem real-time dapat berdiri sendiri atau terhubung dengan jaringan.






sumber : 
https://fitrianp.wordpress.com/2011/09/27/pengertian-sistem-embedded/ 

Rabu, 18 Maret 2015

Proposisi dan Penalaran

Nama               : Sains Fadhilah
Kelas               : 3KB05
NPM               : 26112788

Proposisi

Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek- predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kalimat Tanya, kalimat perintah, kalimat harapan , dan kalimat inversi tidak dapat disebut proposisi. Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat - kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.
Jenis-Jenis Proposisi
Proposisi dapat dipandang dari 4 kriteria, yaitu berdasarkan :
1. Berdasarkan bentuk
2. Berdasarkan sifat
3. Berdasarkan kualitas
4. Berdasarkan kuantitas
Berdasarkan bentuk, proposisi dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a) Tunggal adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan satu predikat atau hanya mengandung satu pernyataan.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras.
• Setiap pemuda adalah calon pemimpin.
b) Majemuk atau jamak adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan lebih dari satu predikat.
Contoh :
• Semua petani harus bekerja keras dan hemat.
• Paman bernyanyi dan menari.
Berdasarkan sifat, proporsis dapat dibagi kedalam 2 jenis, yaitu:
a) Kategorial adalah proposisi yang hubungan antara subjek dan predikatnya tidak membutuhkan / memerlukan syarat apapun. 
Contoh:
• Semua kursi di ruangan ini pasti berwarna coklat.
• Semua daun pasti berwarna hijau.
b) Kondisional adalah proposisi yang membutuhkan syarat tertentu di dalam hubungan subjek dan predikatnya. Proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu: proposisi kondisional hipotesis dan disjungtif.
Contohproposisikondisional: 
• jika hari mendung maka akan turun hujan
Contoh proposisi kondisional hipotesis:
• Jika harga BBM turun makarakyat akan bergembira.
Contoh proposisi kondisional disjungtif:
• Christiano ronaldo pemain bola atau bintang iklan.
Berdasarkan kualitas, proposisi juga dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: 
a) Positif (afirmatif) adalah proposisi yang membenarkan adanya persesuaian hubungan antar
subjek dan predikat.
Contoh:
• Semua dokter adalah orang pintar.
• Sebagian manusia adalah bersifat sosial.
b) Negatif adalah proposisi yang menyatakan bahawa antara subjek dan predikat tidak
mempunyai hubungan.
Contoh:
• Semua harimau bukanlah singa.
• Tidak ada seorang lelaki pun yang mengenakan rok.
Berdasarkan kuantitas.,proposisi dapat di bedakan kedalam 2 jenis, yaitu:
a) Umum adalah predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh subjek.
Contoh:
• Semua gajah bukanlah kera.
• Tidak seekor gajah pun adalah kera.
b) Khusus adalah predikat proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjeknya.
Contoh:
• Sebagian mahasiswa gemar olahraga.
• Tidak semua mahasiswa pandai bernyanyi.

Penalaran

Pengertian Penalaran secara umum :Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar,orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Penalaran Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan  hal-hal yang .Umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum)  
Dikarenakan adanya perubahan arti sebuah  ke suksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.
Penalaran Induktif
Pengertian Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif tekait dengan empirisme. Secara impirisme, ilmu memisahkan antara semua pengetahuan yang sesuai fakta dan yang tidak. Sebelum teruji secara empiris, semua penjelasan yang diajukan hanyalah bersifat sementara. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.