"My blog http://www.sainsfadhilah93.blogspot.com"

Senin, 12 Oktober 2015

penjelasan prosedur dan legalitas pendirian badan usaha

    Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.

          Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?
a)    Untuk Hidup
b)   Bebas dan tidak terikat
c)    Dorongan Sosial
d)   Mendapat Kekuasaan
e)    Melanjutkan Usaha Orang Tua 
Nah itulah beberapa alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :
a)    Barang dan Jasa yang akan dijual
b)   Pemasaran barang dan jasa
c)    Penentuan harga
d)   Pembelian
e)    Kebutuhan Tenaga Kerja
f)     Organisasi intern
g)   Pembelanjaan
h)   Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a)    Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
          pada suatu Negara  
b)   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
a)    Mengadakan rapat umum pemegang saham
b)   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
          perusahaan didirikan)
c)    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
          perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)
d)   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

          Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus
Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
a)    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
          dibuat dalam bahasa Indonesia
b)   Persyaratan;
1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
c)    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
a)    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c)    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
a)    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a)    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
a)    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Melampirkan NPWP
2.    Salinan akta pendirian CV
c)    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a)    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
c)    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
a)    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
b)   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
c)    Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan 

Jenis jenis badan usaha di indonesia

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

jenis - jenis badan usaha tersebut yang saya ketahui dibawah ini :

  1. Koperasi 
    Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  2. BUMN
    Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
    • Pejan 
      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
    • Perum 
      Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
    • Persero
      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
      • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
      • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
      • Dipimpin oleh direksi
      • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
      • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
      • Tidak memperoleh fasilitas negara
      Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
      • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
      • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      • PT Brantas Abipraya (Persero)
      • PT Garuda Indonesia (Persero)
      • PT Angkasa Pura (Persero)
      • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
      • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
      • PT Aneka Tambang (Persero)
      • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
      • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      • PT Pos Indonesia (Persero)
      • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
      • PT Adhi Karya (Persero)
      • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
      • PT Waskita Karya (Persero)
      • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Jumat, 02 Oktober 2015

Kewirausahaan Teknologi

Teknik kewirausahaan adalah subdisiplin dari teknik sistem yang mengaplikasikan pengetahuan dan metode teknik sistem untuk mendesain sebuah usaha atau bisnis. Teknik kewirausahaan mendayagunakan aspek kewirausahaan, termasuk proses, laju aliran informasi, dan struktur organisasi. Teknik kewirausahaan fokus pada desain bisnis dan kewirausahaan secara keseluruhan, atau pada desain dan integrasi suatu komponen bisnis.

Dalam bidang ilmu teknik, bentuk yang lebih umum dari definisi teknik kewirausahaan yaitu meliputi aplikasi pengetahuan, prinsip, dan disiplin terkait analisis, desain, implementasi, dan operasi semua elemen terkait kewirausahaan. Pada dasarnya ini adalah bidang interdisipliner yang mengkombinasikan teknik sistem dengan manajemen strategis karena teknik kewirausahaan merekayasa seluruh aspek usaha pada produk,  proses, dan pengoperasiannya. Bidang ini terkait dengan manajemen teknik, manajemen operasimanajemen jasa, dan manajemen sistem.

Teknik kewirausahaan telah berkembang dalam berbagai bidang, seperti pengembangan perangkat lunak, pengembangan sistem informasi dan permodelan informasi. Teknik kewirausahaan, bersama dengan ontologi kewirausahaan, membentuk arsitektur kewirausahaan.

Aplikasi GOJEK
Kewirausahaan teknologi ini sangat membantu bidang ekonomi para jasa antar pada pengguna aplikasi gojek. Aplikasi ini adalah aplikasi teknologi yang di tanamkan oleh smartphone pada sekarang-sekarang ini.