Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu
badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya
berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.
Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada
pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?
a)
Untuk Hidup
b) Bebas
dan tidak terikat
c)
Dorongan Sosial
d) Mendapat
Kekuasaan
e)
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Nah itulah beberapa
alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk
mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada
beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :
a)
Barang dan Jasa yang akan dijual
b)
Pemasaran barang dan jasa
c)
Penentuan harga
d)
Pembelian
e)
Kebutuhan Tenaga Kerja
f)
Organisasi intern
g)
Pembelanjaan
h) Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan
a)
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
pada suatu Negara
b) Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan
Usaha
a)
Mengadakan rapat umum pemegang saham
b)
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan
perusahaan didirikan)
c)
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)
d)
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus:
Proses Pendirian CV (Persekutuan
Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta
Pendirian CV
a) Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
b)
Persyaratan;
1.
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
c)
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
a)
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
b)
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
3.
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c)
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok
Wajib Pajak
a)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.
Kartu NPWP
2.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
b)
Persyaratan;
1.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
b)
Persyaratan;
1.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)
Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
a)
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
b)
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.
Melampirkan NPWP
2.
Salinan akta pendirian CV
c)
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin
Usaha Perdagangan
a)
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b)
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
c)
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar
Perusahaan
a)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
b) Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
c)
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar